Balikpapan, Busam.ID – Jajaran Polsek Balikpapan Selatan Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencabulan di Jalan Marsma R. Iswahyudi, tidak jauh dari kantor BMKG Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang menjelaskan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial W dalam kasus ini.
Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara tindak pidana pencabulan ini, Rabu(16/11/22).
Dalam gelar perkara, W ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh peserta gelar perkara setuju untuk meningkatkan perkara ke proses penyidikan.
Ia menyampaikan, korban berinisial I yang masih berusia 14 tahun enggan melapor.
Salah satunya karena takut identitas diketahui.
Mungkin juga karena korban merasa malu dan jadi trauma.
Proses penanganan kasus dengan korban anak di bawah umur cukup rumit. Karena ada rasa trauma, korban biasanya sulit memberikan keterangan.
Sehingga memang diperlukan penanganan khusus.
Dalam proses pengambilan keterangan, turut melibatkan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan untuk mendampingi korban.
“Memang tidak gampang, dalam kasus ini yang memeriksa juga Polisi Wanita bersama psikolog,” tegas Kapolsek Balikpapan Selatan. (man)
Editor: Redaksi BusamID








