Dianggap Mengganggu Ketertiban Umum, Imigrasi Balikpapan Deportasi Satu WNA Korsel

BusamID
ilustrasi

Balikpapan, Busam.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan pada tahun 2022 ini mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).

Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Balikpapan Agus Heriyanto mengatakan, WNA tersebut deportasi dilakukan terhadapnya karena telah mengganggu ketertiban umum yakni melakukan dugaan tindak penganiayaan.

“Sempat viral itu WNA Korea yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak buahnya. Itu dianggap mengganggu ketertiban umum. Jadi penanganan dari Imigrasi itu dideportasi,” kata Agus, Senin (21/11/2022).

Agus menyebut, WNA yang melakukan pelanggaran dalam lingkungan kerja sejatinya diberi sanksi oleh perusahaan. Namun Imigrasi mengambil tindakan tegas lantaran telah mengganggu ketertiban umum.

“Orang-orang asing yang masuk ke sini kan benar-benar yang bermanfaat bagi daerah kita, bukan yang mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.

WNA yang dideportasi, lanjut Agus, masih bisa kembali ke Indonesia. Hanya saja prosesnya minimal enam bulan setelah dideportasi.

“Bisa balik lagi ke Indonesia kalau sudah enam bulan,” ucapnya. (man)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *