Samarinda, Busam.ID – Seorang wanita berusia 27 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian saat kedapatan tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram. Nur Hidayah alias Inung, warga yang bermukim di Sultan Sulaiman Kecamatan Sambutan ditangkap Polisi di Jalan Aminah Syukur Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat jumpa pers menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah sekitarnya.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP kerap dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian anggota melakukan penyamaran menjadi pembeli. Saat pelaku mengeluarkan sabu sebanyak 3 gram, petugas langsung menyergapnya serta mengamankan barang bukti sabu tersebut,” ungkap Ary.
Usai dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan interogasi guna pengembangan kasus.
Hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman atau rumah kost pelaku dan petugas kembali menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam plastik di dapur rumah kost pelaku.
“Petugas menemukan 22 poket sabu yang terbungkus dalam plastik disimpan di dapur,” jelasnya.
Pelaku mengakui kalau barang haram tersebut adalah milik suaminya yang saat penangkapan berada di luar Kalimantan.
“Iya mas itu punya suami saya, saat ini suami saya berada di Sulawesi,” terang Inung.
Inung menambahkan jika dirinya menjual sabu tersebut selama tiga bulan terakhir.
Ary Fadli mengatakan akan melakukan pengungkapan asal barang haram tersebut didapatkan.
“Barang tersebut didapat dari suaminya dan masih kita dalami, apakah jaringan ini jaringan Sulawesi masuk ke Samarinda atau jaringan baru yang dibentuk di Samarinda,” pungkasnya.
Pelaku yang menjadi tersangka tersebut dan terbukti dengan kepemilikan 23 poket sabu-sabu dengan berat mencapai 15.99 gram dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35/2009 tentang Narkotika. (zul)
Editor: Redaksi BusamID








