Balikpapan, Busam.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan mengambil sikap tegas terhadap pengerjaan proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal.
Pasalnya, proyek dengan nilai total mencapai Rp 132 miliar tersebut sejak dikerjakan pada Oktober 2022 lalu masih minim progres.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, H Haris menegaskan, apabila dalam hal ini pihak kontraktor tak bisa memenuhi target pengerjaan 32 persen hingga akhir tahun 2022. Dirinya meminta kepada DPU untuk langsung mengambil tindakan tegas yakni pemutusan kontrak walaupun kontaknya pengerjaan sampai 2023.
“Kalau itu tidak selesai kami minta keberanian DPU agar memutus kontrak kerja. Kenapa? Ya berati kontraktor tidak sanggup melakukan sesuai dengan target yang telah ditentukan untuk penanganan banjir ini,” ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Selain itu, lanjutnya, menyusul adanya laporan dari RT yang ada di Perumahan Wika , bahwa sudah ada 7 hari terakhir, tidak ada lagi kelanjutan pengerjaan proyek DAS Ampal tersebut.
Oleh karena itu, rencananya Komisi III DPRD Balikpapan akan memanggil kembali pihak terkait untuk mempertanyakan target pengejaan Proyek 32 persen tidak terpenuhi.

“Jadi nanti memang ada jadwal kontrolnya dari Dewan terkait progres pengerjaan proyek DAS Ampal itu. Kami sampaikan pada saat rapat apabila tidak tercapai pemerintah dalam hal ini DPU harus ambil tindakan pemutusan kontrak walaupun kontarnya pengerjaan sampai 2023,” jelasnya.
Disamping itu, pihaknya juga berencana akan memanggil ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk mempertanyakan alasan mengapa mereka memenangkan PT Fahreza Duta Perkasa. Pasalnya dalam hal ini sekelas BUMN saja gagal karena metode.
“Perusahaan ini menang artinya mereka sudah memenuhi metode, tapi fakta di lapangan tidak sesuai. Apakah ada yang membekengi dibelakang atau bagaimana saya tidak tahu juga, ” tandasnya. (man)
editor: Redaksi BusamID








