Samarinda, Busam.ID – Heryanto Goeyono alias Wicang (43) yang sempat menjadi buron Kejaksaan Negeri Samarinda (Kejari) selama 7 tahun akhirnya ditangkap.
Wicang terdakwa kasus narkoba ini, Rabu (11/1/2023) berhasil dicokok Satresnarkoba Polresta Samarinda. Wicang diamankan, setelah polisi menggerebek rumahnya di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Rupanya setelah berhasil lari dari kasus narkoba yang menjeratnya ke bui, Wicang balik lagi menjalani profesinya di dunia narkoba. Terbukti dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 gram.
Wicang melarikan diri dari proses hukum, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan divonis 6 tahun pada 15 Desember 2015 silam.
Saat itu setelah divonis, bersama terdakwa lainnya Wicang hendak dibawa ke Rutan Kelas II A Samarinda menggunakan mobil tahanan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani menerangkan kronologi kaburnya Heryanto usai divonis pengadilan.
Heryanto berhasil kabur berkat bantuan seseorang yang sudah menunggunya dengan sepeda motor di belakang gedung PN.
“Awal penangkapan, kami tidak mengetahui bahwa Heryanto ini yang menjadi buronan Kejari,” ucap Ricky saat dikonfirmasi media pada Jumat (13/1/2023).
Ricky menyebut awal penangkapan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya serta menyita sejumlah barang bukti narkoba,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Kejari Samarinda, untuk menyelesaikan proses perkaranya terdahulu, disamping proses kepolisian kasusnya yang baru.
“Proses perkaranya tetap berjalan, dan dia saat ini menjalani vonis yang belum dia jalani,” tutupnya.
Selanjutnya Pihak Kejari Samarinda kemudian membawa Heryanto ke rutan untuk menjalani sanksi hukuman penjara 6 tahun vonis sebelumnya.
“Kami berterima kasih kepada Polresta Samarinda yang sudah menangkap kembali tahanan kami,” kata Kasi Pidum Kejari Samarinda, Indra Rivani.(Zul)
Editor : Tim Redaksi Busam,ID








