Terlilit Utang, Alasan Pelaku Nekat Culik dan Bunuh Bocah 7 Tahun

Busam ID
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku MY (32) dalam menjalankan aksinya menculik bocah 7 tahun di Kutim, Kamis (4/6/2026). Foto by Fuad

Samarinda, Busam.ID – Kasus penculikan dan pembunuhan bocah berusia 7 tahun berinisial MR di Kutai Timur akhirnya terungkap. Di balik aksi keji tersebut, polisi menemukan motif utama pelaku yang didorong oleh persoalan ekonomi dan tekanan utang.

Tersangka MY (32), yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online, diduga nekat menculik korban untuk mendapatkan uang tebusan sebesar Rp200 juta dari keluarga korban.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan pelaku merencanakan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi dan memiliki beban utang yang cukup besar.

Pelaku MY (32) menggunakan baju tahanan Polda dihadirkan dalam press release kasus penculikan. Foto by Fuad

“Motif utama tersangka adalah faktor ekonomi untuk memeras orang tua korban,” ujar Endar saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).

Menurut penyidik, aksi tersebut diawali ketika pelaku mengajak korban yang sedang bermain di sekitar rumahnya untuk pergi memancing. Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan pelaku menggunakan sepeda motor.

Setelah berhasil membawa korban, MY kemudian mengirimkan pesan ancaman kepada keluarga korban melalui tulisan di selembar kardus. Dalam pesan itu, pelaku meminta uang tebusan Rp200 juta dan mengancam keselamatan korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Namun rencana pemerasan tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Berdasarkan hasil penyidikan, situasi berubah ketika korban meminta dipulangkan kepada keluarganya. Pelaku yang panik diduga kemudian melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Korban dicekik hingga pingsan, kemudian dibuang ke parit hingga menyebabkan korban meninggal dunia diduga akibat lemas, ” ungkapnya.

Jenazah MR akhirnya ditemukan di sebuah parit di kawasan belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta, Rabu (3/6/2026), setelah tim gabungan melakukan pencarian intensif berdasarkan keterangan tersangka yang lebih dahulu ditangkap di wilayah Balikpapan Barat.

Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Tersangka MY juga dihadirkan mengenakan baju tahanan Polda Kaltim.

Kini MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis terkait penculikan anak dan pembunuhan. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan tidak ada fakta lain yang terlewat dalam proses hukum yang sedang berjalan (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *