Rekaman CCTV Ungkap Pelaku Pencurian Suku Cadang Mobil di Bengkel

Busam ID
PR (30) pelaku pencurian suku cadang mobil di kawasan Mugirejo, diamankan di Polsek Sungai Pinang. Foto by IPTU Rizky Tovas

Samarinda, Busam.ID – Sebuah rekaman CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus pencurian di sebuah bengkel di kawasan Mugirejo, Samarinda. Hanya beberapa hari setelah aksinya terekam kamera pengawas, pelaku berhasil dibekuk jajaran Polsek Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin mengatakan, tersangka yang diamankan adalah PR (30), warga Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Ia diduga mencuri komponen kemudi atau borem setir milik sebuah mobil Isuzu Elf yang sedang berada di Bengkel Sumber Rejeki, Jalan Damanhuri, RT 66, Kelurahan Mugirejo.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak bengkel mendapati salah satu kendaraan pelanggan dalam kondisi tidak lengkap saat dilakukan pengecekan. “Korban selama 2 hari tidak bekerja di bengkel. Ketika kembali dan memeriksa kendaraan yang sedang diperbaiki, ditemukan 1 set borem setir mobil sudah hilang,” ujar Aksaruddin, Kamis (4/6/2026).

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area bengkel. Dari rekaman itulah terlihat seorang pria masuk ke dalam bengkel dan mengambil komponen kendaraan tersebut.

Berbekal bukti rekaman kamera pengawas, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasilnya, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, tim opsnal berhasil mengamankan PR di kawasan Jalan Perjuangan, Mugirejo. “Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Aksaruddin.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 set borem setir (power steering), palu besi, seperangkat kunci sok ukuran 27 dan 30, kunci pas ukuran 17, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan terkait.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *