2 Kilo Sabu, 1 Kilo Ganja dan 50 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Busam ID
Petugas saat melakukan pemusnahan ganja dengan cara dibakar di halaman Polresta Samarinda Selasa (14/2/2023) siang. Foto Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di lobi Makopolresta Samarinda Selasa (14/2/2023) siang.

Sedikitnya 1031,87 gram ganja dan 2050 gram sabu-sabu dari pengungkapan kasus tiga orang tersangka, dimusnahkan petugas.

Pengungkapan pertama terjadi tanggal 28 November 2022 lalu dan mengamankan tersangka Yanuar Fahreza alias Reza dan Irwan. Sedangkan pengungkapan kedua polisi berhasil menangkap tersangka M Faisal alias Rizal pada tanggal 1 Desember 2022.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan pemusnahan narkoba dengan cara diblender dan dibakar.

“Pemusnahan sabu-sabu dengan cara dicampur dengan air kemudian diblender dan selanjutnya dibuang ke saluran air, sedangkan ganja milik Reza dan Irwan dimusnahkan dengan cara dibakar,” terang Ricky kepada awak media.

Selain pemusnahan sabu dan ganja yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional Kota, petugas juga memusnahkan 50 butir pil ektasi.

“Ini dilakukan pemusnahan, setelah proses penyelidikannya selesai. Dan sudah dilakukan penyisihan untuk dites di laboratorium,” jelas Ricky. (zul)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *