Samarinda, Busam.ID – Sejumlah barang bukti berkekuatan hukum tetap seperti sabu, ekstasi, ganja, peralatan judi, kosmetik ilegal, elektronik dan barang bukti lainnya hasil penyitaan dalam perkara narkotika, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) serta Orang dan Harta Benda (Oharda) dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dicampur dengan air serta dibakar Selasa (21/3/2023) siang.

Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Firmansyah Subhan.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut dari Pejabat Pemerintah Kota Samarinda, Kapolresta Samarinda yang diwakili oleh Wakapolresta Samarinda dan Balai POM Kota Samarinda.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Julius Michael Butarbutar mengatakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus secepatnya dimusnahkan.
“Setiap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap akan secepatnya dimusnahkan,” terang Michael.
Michael menyebut, hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab serta mengurangi jumlah barang bukti yang disimpan di dalam Gudang Burang Bukti Kejari.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara Narkotika, 23 perkara Kemnegtibum dan TPUL dan 21 perkara Oharda,” tambah Michael.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain.
1. Sabu-sabu sebanyak 357 poket
2. Ektasi 47 butir
3. Ganja 4 bungkus
4. Sendok penakar 3 buah
5. Timbangan digital 7 buah
6. Paltik klip 18 bandel
7. Pipet 2 buah
8. Peralatan judi 1 buah
9. Kosmetik ilegal 30 buah
10. Barang lainnya 30 buah dan
11. Elektronik 51 unit
(Zulkarnain)
Editor : Risa Busam.ID








