Balikpapan, Busam.ID – Pemkot Balikpapan sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Kaltim mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan LPTQ Provinsi Kaltim yang mendiskualifikasi seorang kafilah asal Kota Balikpapan.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan yang juga Ketua I Panpel MTQ ke 44 Kaltim, Zulkifli mengatakan, Kafilah Kota Balikpapan merasakan sesuatu yang tidak nyaman dengan LPTQ Provinsi Kaltim, meski sudah menyatakan Kota Balikpapan taat dengan keputusan para ulama dalam penyelenggaraan MTQ.
“Kami merasakan petugas LPTQ Kaltim hanya mengakomodir laporan dari pihak lain tentang Balikpapan, tapi tidak mau mendengar, menerima atau mengakomodir, klarifikasi yang diberikan Kota Balikpapan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Padahal pihaknya menginginkan ada perimbangan dalam menanggapi laporan tersebut, di mana klarifikasi dari Balikpapan harusnya juga ditindaklanjuti sepanjang memang sebuah kebenaran.
“Misalnya dari beberapa nama yang muncul akan diskualifikasi, kami menemukan diantaranya satu nama yang tidak mungkin didiskualifikasi,” tegasnya.
Satu dimaksudkannya adalah atas nama Muhammad Yusuf, menurutnya, dia adalah merupakan guru mengaji yang sudah selama 2 tahun terakhir mengajar di wilayah Balikpapan. Pihaknya sudah memiliki bukti administratif otentik dengan SK pengangkatannya sebagai guru mengaji tersebut.
“Ini yang bersangkutan sudah menjadi guru ngaji sejak tahun 2021 atau sudah 2 tahun, tinggal di Kota Balikpapan dan ber-KTP Balikpapan, muridnya cukup banyak tidak hanya anak-anak tapi juga para orang tua, tapi kok ikut didiskualifikasi. Dan hal ini kita sudah sampaikan dalam forum resmi di dalam rapat tanggal 17 Mei 2023 di Hotel Platinum, untuk dipertimbangkan, bahkan kapan perlu yang bersangkutan berani “Mubahalah” siapa yang benar Muhammad Yusuf atau Verifikator Peserta MTQ/LPTQ, tapi nyatanya tidak digubris, sehingga kami menilai LPTQ Kaltim ini terlalu egois, mau menang sendiri, dan tidak mau tahu tentang penyampaian klarifikasi kami,” sambungnya.
Dikatakannya, dalam forum rapat tersebut sebenarnya kabupaten dan kota lainnya, sudah dapat memahami dan memaklumi tentang penjelasan Kafilah Kota Balikpapan.
“Intinya dalam membangun dan menyiapkan kafilah Kota Balikpapan, sebagai tuan rumah, kita tidak lepas dari petunjuk Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, pasal 5 ketentuan persyaratan Peserta MTQ ayat 1, 2, 3, dan 4,” tegasnya.
Selain itu ditambahkannya, bukti sah mewakili suatu wilayah atau daerah yang dibuktikan dengan memiliki KTP setempat atau Kartu Keluarga, seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah ber KTP Balikpapan. Kemudian syarat ketiga adalah diatur lebih lanjut dengan Dirjen Kemenag, bukan LPTQ.
“Kita telusuri, apa yang diatur, yaitu yang terkait dengan e-MTQ, di mana di dalamnya dalam aplikasi pendaftaran peserta MTQ, ada syarat orang yang menjadi peserta MTQ wajib membuktikan sudah domisili 6 bulan,” paparnya.
Kalau surat LPTQ yang di luar kewenangannya dan bertentangan menurut Permenag RI tersebut, kemudian mengatur sendiri syarat domisili, yang baru dikeluarkan pada bulan Januari 2023 di mana syarat administrasi pendaftaran Peserta MTQ ke-44 minimal 1 tahun.
“Kami dari Kota Balikpapan sangat tidak bisa mengerti regulasi, norma atau parameter apa yang digunakan untuk menentukan diskualifikasi tersebut selain Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019, apa harus membuktikan “tembuni” ditanam di Balikpapan baru diperbolehkan jadi peserta kafilah MTQ Balikpapan”, jelasnya.
Ditanya terkait kemungkinan adanya gugatan hukum yang bersangkutan jika memang terdiskualifikasi, Zulkifli menegaskan, saat ini kondisi yang bersangkutan dianggap tidak diakui atau tidak berada di Kota Balikpapan dengan adanya diskualifikasi ini.
“Jadi bisa saja yang bersangkutan secara pribadi merasa dirugikan dan dipermalukan atau keberatan akan mengajukan upaya hukum secara perdata maupun mengajukan gugatan ke PTUN,” tutupnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








