Samarinda, Busam.ID – Hingga saat ini belum diketahui siapa yang bakal menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim usai masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi berakhir Oktober 2023 ini.
Dan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kaltim beberapa waktu lalu mencuat empat nama yang bakal mengisi posisi tersebut. Salah satunya Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni.
Ketika dikonfirmasi ke Sri, dia mengungkapkan usulan memang berada di tangan DPRD Kaltim, dan untuk namanya sendiri yang masuk dalam usulan tersebut dirinya pun tak ingin berkomentar lebih jauh. Sepenuhnya Sri menyerahkan kepada Gubernur Isran Noor.
“Katanya kan usulan ada di DPRD, untuk itu nanti tanyakan ke Pak Gub (Isran, Red),” ujarnya singkat.
DPRD Kaltim sendiri memang memiliki kewenangan guna memberikan rekomendasi nama-nama calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kemendagri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. Melalui Pimpinan, DPRD Kaltim nantinya akan merekomendasikan 3 nama Kemendagri.
Dirinya menambahkan mengenai persyaratan untuk mengisi Pj Gubernur sendiri semuanya sudah diatur dalam Permendagri. Untuk itu, Pemprov Kaltim hanya mengikuti apa yang diputuskan Kemendagri nantinya.
“Selain itu kan usulan itu nantinya Kemendagri yang memutuskan. Nanti kita lihat, jika memang sesuai ketentuan pasti pak gub setuju. Jika mau tanya lebih lanjut, silahkan tanya beliau (Isran, Red),” tutupnya. (Adit)
Editor: M Khaidir



