Samarinda, Busam.ID – Misteri aktivitas di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seluas sekitar 30 hektare di Kecamatan Palaran mulai dibuka. Setelah masa kerja sama dengan pihak ketiga berakhir sejak 2022, kawasan tersebut diduga masih dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan tanpa hak. Bahkan, batubara yang sempat disegel pemerintah kota dikabarkan hilang hanya sehari setelah tindakan pengamanan dilakukan.
Temuan itu mendorong Pemkot Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan aset daerah yang berada di Kelurahan Handil Bhakti dan Kelurahan Bantuas tersebut.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT NCI yang dimulai sejak 2013 telah berakhir pada 10 Oktober 2022. Namun, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah kota, aktivitas di kawasan tersebut diduga masih berlangsung hingga kini.
“Kami memperoleh indikasi setelah perjanjian berakhir, lahan itu masih digunakan. Bahkan diduga lebih dari 1 perusahaan yang memanfaatkannya. Sementara pemerintah kota tidak lagi memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut,” kata Andi Harun usai melakukan koordinasi dengan Kejari Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Temuan itu mengarah dugaan pemanfaatan aset daerah tanpa hak. Tidak hanya menyangkut aspek administrasi dan keperdataan, persoalan tersebut juga berpotensi mengandung unsur pidana.
“Apakah ada wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau bahkan unsur pidana, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menelitinya,” ujarnya.
Yang menarik, Pemkot Samarinda ternyata pernah mencoba mengamankan kawasan tersebut 2022. Saat itu, sejumlah barang, termasuk batubara yang berada di lokasi, telah disegel dan akses masuk dipasangi portal. Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama.
“Kami pernah melakukan penyegelan, termasuk terhadap batubara yang ada di lokasi. Tetapi sehari setelahnya barang tersebut hilang dan portal yang dipasang juga diterobos,” ungkap Andi.
Pengalaman itu membuat pemerintah kota memilih melibatkan aparat penegak hukum karena kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah hanya sebatas administrasi.
Selain dugaan penggunaan tanpa hak, hasil evaluasi juga menemukan indikasi kerusakan aset. Padahal, objek kerja sama yang tercantum dalam perjanjian hanya mencakup sekitar 1,8 hektare dari total aset seluas 30 hektare.
“Di lapangan ditemukan kondisi lahan yang sudah mengalami kerusakan. Bahkan terdapat void atau lubang bekas tambang,” kata Andi.
Meski demikian, pemerintah kota belum dapat memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. “Kami tidak memiliki kewenangan penyelidikan. Karena itu, kami menyerahkan proses penelusuran kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar memastikan pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data dan mengkaji seluruh informasi yang disampaikan Pemkot Samarinda.
“Pertemuan hari ini merupakan bagian dari koordinasi untuk mengoptimalkan aset-aset milik daerah. Tahap awal yang kami lakukan adalah pengumpulan data secara menyeluruh,” ujar Haedar.
Ia membenarkan adanya informasi mengenai aktivitas yang masih berlangsung di lokasi meski masa kerja sama telah berakhir sejak empat tahun lalu.
Menurutnya, apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur tindak pidana, kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang paling penting adalah bagaimana aset pemerintah daerah dapat dipulihkan dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


