Wagub Kaltim Serahkan SK Remisi 683 Narapidana di Lapas Samarinda

Busam ID

Samarinda, Busam.ID – Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) Remisi Umum kepada 683 narapidana (napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda.

“Pemberian remisi ini agenda tahunan pemerintah pusat kepada warga binaan dan saya kira ini adalah penghargaan kepada warga binaan yang taat aturan dan disiplin sehingga mereka layak untuk mendapatkan hal tersebut,” ungkap Hadi di Samarinda, Rabu (16/8/2023).

Ia mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi, juga bagi  yang sudah dinyatakan bebas.

“Ada yang bersuka cita, karena mereka bebas. Itu biasanya sudah memenuhi syarat-syarat untuk kembali ke masyarakat,” kata Wagub Hadi Mulyadi.

Hadi menyebut, ia menerima laporan bahwa total napi yang mendapat remisi pada Lapas Kelas II A Samarinda, sebanyak 683 orang, terdiri dari 657 orang mendapatkan remisi umum I dan remisi umum II sebanyak 26 orang. Kemudian delapan orang langsung bebas, serta 18 warga binaan menjalani pidana subsidier.

Hadi juga menekankan kepada warga binaan yang telah bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan bisa memanfaatkan keterampilan yang mereka dapat selama dibina di Lapas.

“Mereka juga dibekali keterampilan, jadi yang sudah mereka terima itu bisa dijadikan sarana untuk mencari penghidupan setelah bebas nanti,” katanya.

Hadi meminta kepada warga binaan, ketika kembali ke masyarakat bisa menciptakan suasana yang kondusif, sehingga mereka dapat diterima dan bekerja kembali dengan baik.

Wagub Hadi Mulyadi juga mengapresiasi hasil karya warga binaan Lapas Samarinda yang menggunakan tali rafia dan lukisan.

“Apresiasi terhadap hasil karya warga binaan. Alhamdulillah itu luar biasa, ada yang menggunakan tali rafia ternyata bisa membuat berbagai macam barang seperti tas, dompet, sandal dan lain-lain. Lukisannya juga bagus, artinya itu sesuatu yang positif,” puji Wagub.

Kegiatan penyerahan SK Remisi Umum tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, serta para pejabat terkait lainnya.(Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *