Samarinda, Busam.ID – Ratusan botol minuman keras (Miras) kembali disita Satpol PP Kota Samarinda dalam operasi yang digelar, Rabu (24/6/2026). Rinciannya, Satpol PP menyita 201 botol miras dari 4 lokasi di kawasan Jalan Wahid Hasyim I dan Wahid Hasyim II. Menariknya, operasi kali ini berjalan mulus tanpa kebocoran informasi yang kerap menjadi kendala dalam penindakan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan keberhasilan itu tidak lepas dari strategi yang diterapkan petugas saat bergerak ke lokasi sasaran.
“Kegiatan ini memang rutin, tetapi kami terus menyusun strategi agar saat turun ke lapangan target bisa langsung diamankan. Hari ini tidak ada kebocoran informasi,” ujarnya.
Meski demikian, Anis mengaku fenomena pedagang miras ilegal yang terus berulang menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Menurutnya, tingginya permintaan dari masyarakat menjadi salah satu alasan pedagang tetap nekat berjualan.
“Mungkin karena masih banyak yang membeli. Kalau tidak ada konsumennya, tentu mereka tidak akan terus menjual,” katanya.
Satpol PP juga menemukan alasan klasik dari para pedagang yang terjaring razia, yakni tidak membawa atau tidak memiliki kartu identitas saat dimintai keterangan petugas. Namun proses penindakan tetap dilakukan dengan mengamankan barang bukti dan memanggil pemiliknya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anis menjelaskan, barang bukti yang disita dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Setelah berkas lengkap, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan hingga berlanjut ke persidangan.
Meski operasi demi operasi terus dilakukan, Anis berharap para pedagang mulai menyadari risiko yang mereka hadapi.
“Sudah berkali-kali ditertibkan, tetapi masih mengulangi lagi. Harapan kami tentu ada efek jera sehingga kami tidak perlu terus-menerus bermain kucing-kucingan dengan para penjual miras ilegal,” tegasnya. (zul)
Editor: M Khaidi


