Samarinda, Busam.ID – Pelarian seorang pria berinisial R (27), yang sehari-hari bekerja sebagai manusia silver dan pengamen jalanan, akhirnya terhenti di jembatan penyeberangan menuju Pasar Segiri, Samarinda. Ia ditangkap polisi setelah diduga berkali-kali melakukan kekerasan terhadap seorang balita berusia 3 tahun.
Pria asal Majene, Sulawesi Barat, itu sebelumnya sempat melarikan diri ke kampung halamannya setelah kasus penganiayaan terhadap anak tersebut dilaporkan Februari 2026. Namun, setelah kembali ke Samarinda dan diduga mengulangi perbuatannya, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga berinisial CP (26) melaporkan dugaan kekerasan yang dialami putranya. Korban merupakan anak dari pernikahan sebelumnya, sementara CP dan tersangka diketahui hanya menjalani pernikahan siri.
“Peristiwa pertama terjadi Rabu (18/2/2026) di rumah mereka di kawasan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Saat itu, tersangka diduga memanggil korban ke dalam kamar, lalu memukul bocah tersebut menggunakan sebatang kayu hingga mengenai dada sebelah kiri,” terang Aksaruddin, Rabu (24/6/2026).
Tak berhenti di situ, saat korban tertidur, tersangka juga diduga menggigit pipi korban hingga menangis, kemudian kembali memukul bagian pahanya. Menurut keterangan pelapor, tindakan kekerasan terhadap korban telah terjadi lebih dari 1 kali.
“Korban diduga sudah beberapa kali mengalami kekerasan dari pelaku,” ujar Aksaruddin.
Setelah laporan pertama diterima, polisi sempat melakukan upaya pencarian. Namun tersangka lebih dulu melarikan diri ke Sulawesi sehingga proses penangkapan tertunda.
Kasus ini kembali mencuat ketika CP mendatangi Polsek Sungai Pinang Selasa (23/6/2026). Ia melaporkan anaknya kembali menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan tersangka Senin (22/6/2026) malam.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak melakukan pengejaran. Polisi memperoleh informasi tersangka telah kembali ke Samarinda dan berada di kediamannya di kawasan Temindung Permai.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di gang-gang permukiman warga hingga menuju kawasan Pasar Segiri.
“Pelarian itu akhirnya berakhir di jembatan penyeberangan menuju Pasar Segiri. Petugas berhasil membekuk tersangka dan membawanya ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 patahan kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Penyidik juga mengantongi sejumlah alat bukti lain, di antaranya keterangan saksi, keterangan tersangka, dokumentasi luka korban, serta hasil visum et repertum.
“Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


