Balikpapan, Busam.ID – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan meluncurkan aplikasi spontan atau sistem pendaftaran online tanpa antrean yang diselenggarakan bagi pengguna pelayanan publik, Selasa (22/8/2023).
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan Hasbullah Helmy mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendukung Kota Balikpapan sebagai smart city sehingga dibutuhkan sebuah sistem yang memudahkan serta menyederhanakan penerbitan perizinan.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan, serta saran dan masukan dari masyarakat agar dievaluasi dalam menyederhanakan pelayanan, serta dalam perubahan kebijakan di kota Balikpapan khusus di mall pelayanan publik digital yang seluruh pelayanan akan beralih ke sistem online.
“Dengan aplikasi ini pembuatan izin praktek dokter paling cepat 5 hari kerja, dari biasanya itu bisa sampai dua minggu,” kata Helmi dalam sambutannya.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini ada sekitar 100 orang yang berasal dari Pemerintah Kota, Polresta, asosiasi dan pelaku usaha.
Aplikasi spontan ini akan menjadi aplikasi semua perizinan yang tidak ada di layanan yang sudah berbasis online, seperti OSS dan SIMbG.
Salah satu pelayanan yang ada saat ini adalah surat izin praktek dokter, yang saat ini sudah perjalanan namun masih memerlukan penyempurnaan untuk mewujudkan pelayanan yang mudah dan cepat. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








