Ini Penjelasan Kanwil Kemenag Kaltim Terkait Wacana Haji Cukup Sekali

BusamID
Abdul Khaliq, Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim Abdul Khaliq memberikan penjelasannya terkait wacana haji yang dijatah cukup sekali.

Ia menyebut, sebenarnya dalam agama Islam memang hanya diwajibkan sekali, setelahnya sunnah.

Namun, terkait wacana haji cukup sekali seperti yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Khaliq mengaku setuju dengan pertimbangan dapat memotong antrean panjang calon jamaah haji saat ini.

“Dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 29 tahun 2015 disebutkan, seseorang dapat menunaikan ibadah haji yang kedua minimal sepuluh tahun setelah haji yang pertama. Sebenarnya Permenag tersebut sudah cukup membatasi. Lain halnya, seseorang yang menggunakan haji plus, itu hal yang berbeda. Hanya saja jika wacana tersebut ingin direalisasikan, Permenag tersebut harus dikaji ulang,” ucapnya, Rabu (30/8/2023).

Terkait keputusan dan pengkajian ulang, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Menag. Diketahui sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy memiliki wacana agar haji hanya cukup sekali.

Dan wacana itu kemudian menuai pro kontra.

Sementara Menag Yaqut Cholil Quomas juga memberikan penjelasannya tentang wacana yang disampaikan Menko PMK tersebut. Yaqut mengatakan, kewajiban haji dalam Islam memang sekali seumur.

Meski demikian, Yaqut menilai usul itu perlu dikaji. Menurutnya, usulan Muhadjir tepat bila pertimbangannya hanya soal antrean ibadah haji yang kian panjang. (Adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *