Samarinda, Busam.ID -Didik Purwanto, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Samarinda, memberikan panduan praktis kepada masyarakat tentang bagaimana memindahkan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari hp lama ke hp baru tanpa harus mengunjungi Kantor Disdukcapil.
Informasi ini diperoleh Busam.ID dalam wawancara pada hari Minggu, (29/10/23). Menurut Didik Purwanto, prosesnya dapat dilakukan dengan langkah-langkah sederhana.
“Pertama-tama, pengguna perlu mengunduh aplikasi IKD pada perangkat hp yang baru,” terangnya.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor telepon yang telah diaktivasi pada hp sebelumnya. Kemudian, pilih opsi verifikasi data.
“Setelah itu, akan muncul informasi data pribadi pengguna, serta langkah selanjutnya adalah mengklik tombol ‘konfirmasi’,” paparnya.
Kemudian pada tahap berikutnya, akan muncul halaman login. Pengguna diharuskan untuk memasukkan PIN terakhir yang digunakan pada hp sebelumnya.
“Setelah itu proses selesai, dan pengguna dapat menggunakan IKD seperti biasanya,” jelasnya.
Penting untuk dicatat bahwa panduan ini sangat berguna bagi masyarakat yang memutuskan untuk mengganti perangkat hp mereka.
“Perlu diketahui, hal ini penting untuk diketahui karena IDK tidak bisa digunakan di dua device yang berbeda karena faktor keamanan,” tutupnya.
Oleh karena itu, informasi ini disampaikan kepada masyarakat sebagai solusi praktis untuk masalah tersebut.
Dengan demikian, langkah-langkah sederhana yang dijelaskan oleh Didik Purwanto dapat membantu masyarakat Samarinda dalam memindahkan akun IKD mereka ke hp baru tanpa perlu repot-repot mengunjungi Kantor Disdukcapil setempat. (Ryan)
Editor : A Risa


