Samarinda, Busam.ID -Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Samarinda membongkar dua tiang papan reklame yang berlokasi di sekitaran Taman Palang Merah Indonesia (PMI) RSUD AWS.
Langkah ini diambil setelah Juliansyah Agus, Pejabat Fungsional Pengawasan Bangunan PUPR Samarinda, berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Pembongkaran ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan penataan ruang kota, sejalan dengan peraturan yang mengatur pemasangan reklame di wilayah tersebut.
Agus menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah yang diambil setelah melalui proses koordinasi dan pertimbangan bersama.
“Kemarin kami sudah koordinasi dengan DLH Samarinda dan memang hal ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara penataan ruang dan pelestarian lingkungan. Pembongkaran dua tiang papan reklame di sekitar Taman PMI RSUD AWS ini juga merupakan implementasi dari langkah-langkah yang telah dipertimbangkan secara matang,” ungkap Juliansyah Agus pada Busam.ID, Sabtu (11/11/23).
Pihak DPUPR Kota Samarinda mengingatkan kepada semua pihak yang memiliki papan reklame agar mematuhi peraturan yang berlaku.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap estetika kota dan menjaga keindahan lingkungan sekitar, sejalan dengan upaya menjadikan Samarinda sebagai kota yang tertata dan nyaman,” tutupnya.
(ADV/RY/PEMKOTSAMARINDA)
Editor : A Risa


