Diduga Pengedar, Warga Lambung Ditangkap dengan BB 44 Poket Sabu

BusamID
Pelaku F (39) saat diamankan di ruang Jatanras Polsek Samarinda Kota guna penyelidikan lebih lanjut. F diamankan atas kepemilikan 44 poket sabu. Ft. Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID –Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lambung Mangkurat Gang Bakti RT 42 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir, kerap terjadi transaksi obat-obat terlarang.

Saksi yang tidak ingin diketahui identitasnya tersebut mengatakan, bahwa di lokasi tersebut terdapat seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki.

Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 44 poket dengan berat 25.91 gram bruto, diamankan di Polsek Samarinda Kota. Ft. Humas Polresta Samarinda

“Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama F (39) di sebuah rumah, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya, tersebut, petugas menemukan 44 poket jenis Sabu-sabu berat total 25,91 gram bruto yang pada saat itu ditemukan berada di depan pelaku,” terang Satria Minggu (12/11/2023).

Satria mengatakan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Temuan puluhan BB sabu-sabu yang dibungkus poket kecil itu, memunculkan dugaan jika F merupakan pengedar.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota,” tutupnya.(Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *