Samarinda, Busam.ID –Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lambung Mangkurat Gang Bakti RT 42 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir, kerap terjadi transaksi obat-obat terlarang.
Saksi yang tidak ingin diketahui identitasnya tersebut mengatakan, bahwa di lokasi tersebut terdapat seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki.

“Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama F (39) di sebuah rumah, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya, tersebut, petugas menemukan 44 poket jenis Sabu-sabu berat total 25,91 gram bruto yang pada saat itu ditemukan berada di depan pelaku,” terang Satria Minggu (12/11/2023).
Satria mengatakan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Temuan puluhan BB sabu-sabu yang dibungkus poket kecil itu, memunculkan dugaan jika F merupakan pengedar.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota,” tutupnya.(Zul)
Editor : A Risa


