Soal SE Larangan Penertiban Pom Mini, Ini Tanggapan Anggota Komisi II Abdul Rohim

Busam ID
Abdul Rohim. (Foto by zulkarnain)

Samarinda, Busam.ID – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim memberikan tanggapannya terkait rencana Wali Kota Samarinda yang akan menebitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan Pom Mini di Kota Samarinda.

Rohim mengatakan, pada prinsipnya Pom Mini tersebut tidak memiliki landasan, karena regulasi mengatur soal distribusi bahan bakar minyak (BBM) hanya ditempatkan pada SPBU sebagai pengedar BBM resminya dari Pertamina.

“Terakhir pertemuan di Pemkot, Kapolresta Samarinda menyampaikan usulan, terkait kalau mentertibkan Pom Mini itu mungkin cenderung akan berpotensi konflik atau pun pro kontra,” terang Rohim, Rabu (20/3/2024).

Ia menyebut, sebenarnya dari mana Pom Mini tersebut mendapatkan suplai BBM adalah intinya kalau bisa dihentikan, maka secara otomatis Pom Mini tersebut akan berakhir dengan sendirinya.

“Kami sudah minta ke Pertamina selaku yang punya otoritas terkait pembinaan SPBU itu untuk melakukan pembinaan dan menegaskan bahwa tidak mengizinkan ada pembelian BBM kepada selain pengguna kendaraan bemotor. Kalau itu sudah bisa didisiplinkan, otomatis tidak akan ada lagi dsitribusi BBM ke jalur-jalur yang lain tadi,” paparnya.

Rohim juga meminta kepada Pertamina bersikap tegas dan disiplin melakukan pembinaan ke semua SPBU untuk memastikan, tidak ada oknum yang menjual BBM selain SPBU. “Cara penindakannya dalam beberapakali forum diminta untuk bisa dilakukan secara persuasif melalui pembinaan SPBU oleh Pertamina. Kalau dia langsung ke Pom Mininya kita mengkhawatirkan muncul gejolak, ini kan soal strategi saja yang diambil,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *