AH Tegaskan Seriusi Persoalan Perizinan Parkir Otonom

Busam ID
Suasana rapat Wali Kota Samarinda Andi Harun bersana Perangkat Daerah terkait, di ruang rapat Wali Kota Samarinda, Selasa (23/4/2024). (Foto by Pemkot Samarinda)

Samarinda, Busam.ID – Akhir-akhir ini menjadi perbincangan terkait persoalan perizinan parkir otonom. Hal itu menjadi perhatian Wali Kota Samarinda Andi Harun, bahkan dirinya langsung menyikapi dengan menggelar rapat bersama perangkat daerah (PD) terkait di ruang rapat Wali Kota Samarinda, Selasa (23/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, sejak 5 April lalu pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada 11 titik pengelola parkir dari berbagai sektor usaha.

“Ada 5 poin yang harus dilakukan pengelola parkir, seperti melengkapi persyaratan perizinan yakni KBLI 52215. Aktivitas parkir di luar badan jalan yang tidak memiliki izin, tidak dibolehkan melaksanakan kegiatan pelayanan parkir dan dilarang mengambil hasil pungutan,” ucapnya.

Dikatakannya, SK DPMPTSP tentang Penetapan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir pada area mal/rumah sakit/hotel dinyatakan tidak berlaku. Karena tidak memenuhi Permenhub Nomor 12/2021. Termasuk penerapan tarif parkir di mal atau rumah sakit dan hotel wajib menyesuaikan Perwali Nomor 47/2018 tentang Tarif Layanan Parkir.

Manalu juga menyampaikan, semua pengelola mal dilarang mengelola atau menyediakan valet parkir karena belum terdapat aturan maupun izin dalam pengelolaan parkir, sehingga bagi pengelola yang sudah melaksanakan wajib ditutup atau dihentikan. Terakhir, pihaknya mengarahkan pengelola parkir agar menerapkan sistem pembayaran non-tunai secara 100 persen.

Selanjunya, Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam arahannya meminta agar masalah ini dirapatkan kembali. “Harus dirapatkan lagi, nanti Kepala Bappenda dengan melibatkan Dishub, DPMPTSP, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Inspektorat dan instansi terkait. Tujuannya, agar semua tertib administrasi,” tutup AY -sapaan akrabnya-.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Hotmarulitua Manalu, kepala Bapenda Hermanus Barus, kepala DPMPTSP Jusmaramdhana Alus, kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Hendra AH, Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah Inspektorat Daerah Masrullah, Kepala Bagian Ekonomi Yuyum Puspitaningrum dan pejabat lainnya. (Adit/adv/Pemkot Samarinda)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *