Samarinda, Busam.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Rutan Kelas II A Samarinda berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda bersama Petugas Rutan Kelas II A Samarinda, Senin (10/06/2024).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo melalui Kanit Reskrim IPDA Bambang Suheri mengatakan, sekitar pukul 10.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mendapat informasi terkait adanya potensi penyelundupan narkotika di Rutan Kelas II A Samarinda.
“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial HD yang kedapatan membawa nasi bungkus berisi 1 poket sabu seberat 4,23 gram bruto,” terang Bambang, Rabu (12/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, HD mengaku mendapatkan pesanan dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk mengantarkan nasi bungkus berisi sabu-sabu tersebut ke Rutan Kelas II A Samarinda. “Dia diiming-imingi upah jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut,” urainya.
Bambang menegaskan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara Polsek Sungai Pinang dan Petugas Rutan Kelas II A Samarinda.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


