Samarinda, Busam.ID – Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gunung Lingai, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, awalnya petugas melakukan observasi di lokasi dan mencurigai seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berhenti di atas sepeda motor jenis Honda Beat.
“Petugas kemudian menghentikan keduanya dan dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut mengaku bernama AWA dan RA,” terang Bambang, Senin (15/7/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram bruto yang disembunyikan di atas tanah oleh RA. “Dari hasil interogasi AWA dan RA, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari RF,” ungkap Bambang.
Petugas lantas melakukan pengejaran ke Jalan H.A.M Rifaddin dan berhasil menangkap RF. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 unit HP Android merk Vivo, 1 unit HP Android merk Oppo, dan barang bukti lainnya.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidi


