Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan 3 orang pelaku. Penangkapan dilakukan, Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Otto Iskandardinata Gang 12, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo menyebut. awalnya, petugas Satresnarkoba melakukan observasi terhadap 2 laki-laki yang mencurigakan sedang berhenti di atas sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih.
Petugas kemudian mendekati keduanya yang mengaku bernama MI (24) dan LAP (16) untuk dilakukan pemeriksaan. “Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,61 gram di saku celana MI,” ungkap Bambang, Selasa (16/7/2024).
Keduanya langsung diamankan dan dilakukan pengembangan. Dan dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku menerima perintah dari AE (29) untuk mengambil sabu-sabu di suatu tempat di Jalan Juanda Samarinda dan selanjutnya diserahkan kepada pembeli.
“Petugas melakukan pengembangan ke Jalan Sejati Gang Durian dan berhasil menangkap AE,” terangnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


