Samarinda, Busam.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda, Selasa (25/6/2024). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku dan menyita 44,1 gram sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di lokasi tersebut yang dilakukan oleh seorang laki-laki mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario berwarna merah bernopol KT 3792 IS.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Kaltim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar Tejo, Selasa (16/7/2024).
Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 19.05 Wita, tim BNNP Kaltim menemukan ciri-ciri kendaraan yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor yang mengaku bernama DW.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah dompet motif bulu berwarna hijau di dalam jok motor Vario merah tersebut. Di dalam dompet tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu dengan berat 44,1 gram,” jelas Tejo.
Selain mengamankan sabu-sabu seberat 44,1 gram, petugas juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku beserta STNKnya.
Tersangka DW beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyisiran, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Kombes Pol Tejo menegaskan komitmen BNNP Kaltim untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltim, khususnya di Kota Samarinda. “Tim BNNP Kaltim akan terus melakukan pengembangan terhadap sumber narkoba dan jaringan lainnya berdasarkan hasil pengungkapan kasus ini,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir


