Tak Diberi Lahan, Jukir Serang Pedagang dengan Sajam

Busam ID
S atau Gondrong saat diamankan di Polsek Samarinda Kota. (foto by zulkarnain)

Samarinda, Busam.ID – Seorang pemuda berinisial S atau biasa disapa gondrong (44) diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota, Selasa (23/7/2024) setelah mengancam seorang pedagang dengan senjata tajam (Sajam) jenis keris di Jalan Jelawat, Gang 7, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kejadian tersebut viral di berbagai media sosial dan grup-grup whatsapp di mana pelaku yang datang dan langsung terlibat cekcok antar keduanya. Pelaku terlihat mengeluarkan sajamnya dari pinggangnya dan berusaha melukai korban.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku meminta lahan di depan toko korban untuk dijadikan tempat parkir. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.

“Pelaku merasa kesal karena permintaannya tidak dipenuhi. Ia kemudian mengeluarkan keris yang dibawanya dan mengancam korban dengan kalimat, kamu mau hidup atau mati?,” ujar Satria, Kamis (25/7/2024) siang.

Beruntung korban beserta istrinya dan dibantu warga sekitar langsung mengamankan pelaku berikut Sajamnya agar tidak sempat melukai. Istri korban yang panik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan.
Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan kemudian mendatangi pelaku dan mengamankannya. Pelaku diserahkan ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti proses hukumnya. “Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Sementara pelaku S mengatakan tujuannya datang ke lokasi tersebut untuk mengusulkan temannya untuk menjadi parkir di lokasi tersebut. “Salah faham saja, saya ke sana untuk mencarikan teman jadi tukang parkir. Bukan untuk saya, saya punya kerjaan sendiri sebagai pencari ikan di laut,” ucapnya.

Akibat pembuatan tanpa hak membawa Sajam di muka umum, S dijerat dengan pasal Pasal 335 (1) KUHP jo Pasal 2 (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 LN. 78 Tahun 1951. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *