Samarinda, Busam.ID – Dua orang juru parkir (Jukir) liar di Samarinda, MP dan LM, kini meringkuk di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan pengrusakan mobil Mitsubishi Xpander. Peristiwa tersebut rupanya dipicu oleh kesalahpahaman saja, yakni saat pemilik mobil tersebut membunyikan klakson saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Wahid Hasyim 1, Samarinda Utara, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.16 Wita.
Saat itu, korban mengendarai mobil Mitsubishi Xpander miliknya bersama keluarga, berencana pulang ke rumah dari arah simpang Mal Lembuswana menuju simpang empat Sempaja. Dalam perjalanan, terjadi kecelakaan lalulintas tepat di depan mereka. Kemudian datang beberapa orang yang diduga penjaga parkiran Mie Gacoan bernama MP dan LM yang langsung memukuli salah satu pengendara yang terlibat kecelakaan tersebut.
Karena khawatir terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dan korban pun berniat menghentikan aksi main hakim sendiri, korban lantas membunyikan klakson mobilnya serta berteriak agar pengendara yang dipukul untuk segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Akan tetapi, aksi korban tersebut justru memicu emosi MP dan LM sehingga berbalik melakukan pengrusakan mobil korban dengan cara naik ke atas kap mobil dan menginjak kaca depan mobil hingga pecah . Tidak hanya itu, korban juga sempat mengalami pemukulan oleh salah seorang pelaku. Akibat perbutannya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta rupiah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan, para pelaku merasa tersinggung dengan klakson mobil korban itu. Akibatnya, mereka lantas melakukan pengeroyokan dan merusak mobil mikik korban.
“Tersinggung, makanya mereka langsung melakukan pengeroyokan dan pengrusakan mobil milik korban. Mobil itu diinjak dan kaca depan ditendang, yang melakukan itu MP,” terang Ary dalam jumpa persnya Rabu (14/8/2024).
Polisi kemudian berhasil meringkus kedua pelaku setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari. MP ditangkap di Jalan PM Noor Samarinda, sementara LM diamankan di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Salah seorang pelaku MP mengakui kalau dirinya baru bekerja sebagai Jukir di Mie Gacoan tersebut. Dan atas perbuatannya, MP dan LM dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir


