Pembuat Rokok Gorila Ditangkap Polisi

Busam ID
SS saat dihadirkan dalam press relase di Polresta Samarinda, Jumat (16/8/2024). (foto by zulkarnain)

Samarinda, Busam.ID – Satreskoba Polres Samarinda berhasil membongkar peredaran tembakau gorila di Samarinda dan menangkap seorang pria berinisial SS (25) sebagai pelaku bisnis haram tersebut. Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Saat diamankan, dia hendak mengantarkan pesanan dari pelangganya, tetapi sebelum transaksi kami amankan di parkiran hotel. Petugas berhasil mengamankan sebuah kotak rokok berisi narkotika jenis tembakau gorila atau sintetis seberat 5,88 gram neto,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Jumat (16/8/2024).

Dari pemeriksaan awal, SS mengaku barang bukti lainnya berada di rumahnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Dan dari hasil penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa tiga poket tembakau sintetis atau gorila seberat 3,38 gram netto termasuk barang bukti lainnya sebuah baskom plastik berisi tembakau gorila siap edar sebarat 155 gram, bahan berupa cairan dalam botol semprot yang dicampurkan dengan tembakau, dua linting tembakau sintetis, dan satu bungkus bahan baku tembakau sintetis seberat 48,43 gram netto, serta uang tunai Rp 35 Juta.

Rokok gorila merupakan jenis narkoba sintetis yang sangat berbahaya dan adiktif. Konsumsi rokok gorila dapat menyebabkan halusinasi, kerusakan organ dalam, hingga kematian.
Sementara SS mengaku membeli barang tersebut melalui media sosial instagram yang berlokasi di daerah Jawa dan baru menjalani bisnis haram tersebut selama 3 bulan. Barang tersebut ia beli 100 milliliter cairan semprot seharga Rp 10,6 juta.

“Saya pakai sendiri dan saya jual juga harganya Rp50 Ribu sampai Rp100 Ribu untuk takaran satu gram dengan menggunakan system jejak,” terang SS.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *