Komplotan Pencuri Tandon Air Terungkap, 3 Masih Buron

Busam ID
AR saat diinterogasi di Polsek Samarinda Kota. Foto by Jokis

Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berusia 33 tahun berinisial AR diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian sebuah tandon air di Perumahan Pelita IV, Samarinda, Selasa (6/8/2024). Akibat perbuatannya, AR terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsekta Samarinda, Kompol Tri Satria Firdaus, melalui Kasubnit Opsnal Reskrim, Aipda Muhammad Badrun mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korbannya yang mengaku kehilangan sebuah tandon Ganhesa warna oranye, 2.200 liter.

“Saat itu korban selaku pemilik rumah diberitahu oleh penghuni rumahnya bahwa tandon air sudah dicuri orang tidak dikenal, hilangnya tandon tersebut diketahui saat penghuni hendak mandi namun air tak kunjung keluar, saat diperiksa ke belakang ternyata tandonnya sudah tidak ada,” ucap Badrun Senin (19/8/2024).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.

Menerima laporan tersebut, Team Elang Polsek Samarinda Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran.

“Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 00.30 Wita, pelaku berhasil diciduk di rumahnya Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang,” ungkap Badrun.

Tidak ada perlawanan saat diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya. “Awalnya IW (DPO) mengecek ke rumah korbannya dan menemukan rumah tidak berpenghuni, kemudian IW mengajak AR dan dua pelaku lainnya SD dan UD (keduanya DPO) untuk mengambil tandon air tersebut,” ungkapnya.

Para pelaku menguras terlebih dahulu isi tandon dan kemudian mengangkatnya sama-sama.

Dengan menggunakan jasa pickup daring, para pelaku mengantarkan tandon tersebut ke calon pembelinya.

“IW mempostingnya di media sosial dan menawarkan ke seseorang yang berlokasi Jalan DI. Panjaitan dengan harga Rp 920 ribu dengan cara COD,” urainya.

Setelah terjual, uangnya dibagi empat bagian yang masing-masing pelaku mendapatkan Rp 200 ribu.

Dari tangannya AR, petugas mengamankan barang bukti berupa jaket hitam yang ia beli dari pembagian jual tandon.

“Kami juga sudah mengamankan tandon curiannya, dan saat ini masih melakukan pengejaran tiga orang lagi,” pungkasnya. (adit)
Editor: M Khaidi

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *