Samarinda, Busam.ID – Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Gang Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
Berdasarkan keterangan korban, Sri Wahyuni, ia mendengar suara ledakan saat sedang tidur. Ketika keluar rumah, ia melihat api telah berkobar di tumpukan kayu di bawah rumahnya. Saksi mata melihat pelaku, KN, membawa botol berisi cairan yang diduga pertalite di lokasi kejadian. Merasa terancam, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang.
Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti Senin (3/3/2025). Barang bukti yang diamankan antara lain botol plastik yang digunakan untuk membawa bahan bakar, serta rekaman video yang menunjukkan kondisi tumpukan kayu yang terbakar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menyatakan pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Baihaki, Selasa (4/3/2025).
Saat ini, pelaku KN sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Samarinda Seberang untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap dari aksi pembakaran tersebut. (zul)
Editor: M Khaidi


