Samarinda, Busam.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah rumah di Jalan Rapak Mahang, RT 25, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Peristiwa ini mengakibatkan korban, Cahatrin Intan Permatasari (29), kehilangan mobil, televisi, perangkat CCTV, dan sejumlah barang berharga lainnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, saat itu pelapor bersama anaknya meninggal rumahnya untuk menginap di rumah orang tua (Ortu) nya di Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Dua hari berselang, Rabu (5/3/2025) pagi, pelapor pulang ke rumahnya. Dan setibanya di depan rumah, ia mendapati gembok pagar sudah rusak. Curiga dengan kondisi tersebut, pelapor masuk ke dalam rumahnya dan mendapati, televisi di ruang tengah telah raib. Saat mengecek perangkat CCTV, DVR CCTV juga raib, hanya menyisakan layar monitor.
Tak berhenti di situ, kunci mobil yang sebelumnya berada di meja ruang tengah juga lenyap. Dan benaran, mobil Daihatsu Taruna warna biru metalik dengan nomor polisi KT 1810 BN miliknya juga sudah tidak ada. Serta seperti perabotan dapur, sepatu, dan bingkisan lebaran, sudah tidak berada di tempat semula.
“Tim gabungan dari Opsnal Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polda Kaltim, dan Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif. Petugas mendapatkan informasi mengenai adanya seseorang yang hendak menjual mobil dengan ciri-ciri serupa dengan milik korban di Komplek Solong, Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Selasa (25/3/2025).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara menyamar sebagai calon pembeli dan mengajak terduga pelaku untuk bertransaksi secara Cash On Delivery (COD) di kawasan Jalan Gerilya. “Dalam operasi tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AA (39) beserta barang bukti berupa mobil Daihatsu Taruna dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin yang sesuai dengan milik korban,” ungkapnya.
Dalam interogasi singkat, AA mengakui perbuatannya. Dan dia menjelaskan, saat berjalan kaki dan melintas di depan rumah korban, ia melihat lampu rumah korban menyala di siang hari. Pelaku kemudian menduga rumah tersebut kosong karena lampu tidak dimatikan. Setelah memantau situasi dan merasa aman, pelaku masuk ke rumah korban.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut 1 sesuai dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


