4 Karyawan Tambang di Palaran Gasak Sparepart Alat Berat Perusahaan

Busam ID
Polsek Palaran saat merilis kasus pencurian suku cadang alat berat milik perusahaan tempat para pelaku bekerja dengan motif gaji yang belum dibayar perusahaan selama 4 bulan. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – 4 orang karyawan sebuah perusahaan pertambangan batu bara di Jalan Ampera, RT 17, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, diamankan pihak kepolisian setelah nekat melakukan pencurian suku cadang alat berat milik perusahaan tempat mereka bekerja. Aksi pencurian diperkirakan terjadi sejak awal Maret 2025.

Kasus terungkap, Selasa (18/3/2025), berawal dari kecurigaan seorang saksi pelapor yang hendak mengecek lokasi pengurukan tanah di area tambang. Saksi tersebut kemudian bertemu dengan wakar di workshop PT NBS atau PT STA yang menginformasikan kepala mekanik berinisial AW (39) dan tiga anak buahnya sering keluar-masuk area tambang menggunakan mobil LV Mitsubishi berwarna silver dengan nomor polisi B 9864 SBB, sambil membawa mesin alat berat.

Merasa curiga, saksi pelapor menghubungi atasan mekanik untuk mengonfirmasi perihal aktivitas keempat karyawan tersebut. Kecurigaan semakin menguat setelah atasan mekanik menyatakan tidak pernah memberikan perintah untuk mengeluarkan mesin alat berat dari workshop.

Keesokan harinya, pihak perusahaan menggelar pertemuan yang dihadiri oleh atasan mekanik dan AW. Dalam pertemuan tersebut, AW akhirnya mengakui perbuatannya ia bersama 3 rekannya telah mengambil sejumlah mesin dan suku cadang alat berat seperti dua unit blok mesin ekskavator merk Hyundai 480, satu unit blok mesin ekskavator merk Sunny PC 200, satu unit blok mesin dan gardan plus transmisi dump truk roda 10, 1 unit gardan dump truk merk Tata, serta 8 buah ban dump truk R roda 10 lengkap dengan peleknya. Barang-barang curian tersebut kemudian dijual ke penadah besi tua di wilayah Bantuas, Palaran.

“Jadi, terungkapnya itu dari petugas keamanan (sekuriti) perusahaan yang memberitahu ke pihak manajemen sehingga dari perusahaan langsung melakukan pengecekan. Ternyata hasil pengecekan benar saja, makanya mereka melaporkan kejadian ke Polsek Palaran,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, dalam konferensi pers di Mapolsek Palaran, Jumat (28/3/2025).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial AA (37).

“Pasca mendapatkan cukup bukti, para pelaku yang merupakan para mekanik perusahaan langsung diamankan, bersama dengan barang bukti,” tutur Iswanto.

Lebih lanjut, Iswanto menjelaskan barang bukti curian tersebut berhasil disita di sebuah pelabuhan peti kemas. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kontainer yang siap dikirim dan telah dijual oleh para pelaku seharga Rp20 juta. Padahal, pihak perusahaan memperkirakan nilai suku cadang yang dicuri mencapai Rp1 miliar.

Motif para pelaku melakukan pencurian tersebut diduga karena gaji mereka yang belum dibayarkan selama empat bulan oleh perusahaan. “Pengakuannya karena belum gajian empat bulan, sementara mereka mau menggunakan itu untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan diberikan kepada keluarga mereka,” imbuh AKP Iswanto.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan memanfaatkan kendaraan milik perusahaan untuk mengangkut suku cadang curian dari workshop ke pelabuhan peti kemas. Aksi tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 6 kali sejak awal Maret, tanpa menimbulkan kecurigaan karena para pelaku merupakan karyawan bagian mekanik perusahaan.

Kini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 363 ayat (1) ke – 4e jo 55, 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *