Pemprov dan DPRD Kaltim Tandatangani Dokumen Aspirasi RKPD Kaltim 2026

Busam ID
Rapat Paripurna ke-10 yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (17/3/2025) malam, foto by Adit/Busam.id

Samarinda, Busam.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menandatangani dokumen aspirasi atau pokok-pokok pikiran DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kaltim tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-10 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (17/3/2025) malam.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wagub Kaltim Seno Aji, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas kolaborasi yang telah terjalin erat dalam seluruh tahapan pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengendalian dan evaluasi.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin baik dari tahun ke tahun. Ini menjadi modal dasar positif dalam mewujudkan tujuan utama pembangunan daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” ucapnya.

Seno melanjutkan, proses perencanaan pembangunan daerah harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa perencanaan pembangunan harus dilakukan dengan lima pendekatan, yaitu teknokratik, politik, partisipatif, top-down dan bottom-up.

Proses penyusunan RKPD juga mengacu pada Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang mengatur tahapan dan tata cara penyusunan dokumen perencanaan, pengendalian, serta evaluasi pembangunan daerah. 

Dalam regulasi tersebut, pemerintah diwajibkan untuk menelaah pokok-pokok pikiran DPRD yang diperoleh dari kajian masalah pembangunan daerah, risalah rapat, rapat dengar pendapat (RDP), serta hasil reses anggota dewan.

“Pokok-pokok pikiran DPRD harus diinternalisasi sejak tahap perencanaan dalam dokumen RKPD. Ini agar pembahasannya dapat berlanjut secara efektif dalam tahap penganggaran, mulai dari KUA-PPAS hingga penetapan APBD,” jelasnya.

Guna mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan lebih sistematis, Pemprov Kaltim menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI sebagai platform digital dalam penyampaian dan penyusunan usulan DPRD.

“Kami berharap pola sinergi kolaboratif ini dapat terus dilanjutkan dalam penyusunan RKPD tahun-tahun mendatang, baik RKPD 2025, perubahan RKPD 2024, maupun RKPD 2026, dengan tetap melakukan perbaikan terhadap mekanisme yang masih perlu disempurnakan,” lanjutnya.

Terakhir, Seno menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim, khususnya kepada panitia khusus yang membahas pokok-pokok pikiran DPRD.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Pansus yang telah bekerja secara partisipatif dan akomodatif dalam menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan rencana kerja pemerintah daerah. Semoga sinergi ini terus berjalan demi kemajuan Kaltim,” tutupnya.(Adit)

Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *