Samarinda,Busam.ID – Bisnis buah semangka yang seharusnya bisa mendatangkan keuntungan besar, justru berakhir dengan kekecewaan dan kerugian. Seorang pria berinisial A (38), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, ditangkap oleh Tim Elang Polsek Samarinda Kota setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korbannya dengan modus investasi bodong.
A menawarkan kerjasama investasi jual-beli semangka kepada para korban. Dengan iming-iming bagi hasil yang menggiurkan, pelaku berhasil membujuk salah satu korbannya untuk mentransfer uang sebesar Rp12 juta ke rekening pribadinya, Rabu (29/1/2025).
Namun, setelah uang diterima, pelaku mendadak sulit dihubungi. Korban pun mulai curiga, dan kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. “Saat mau laporan, secara kebetulan korban bertemu dengan pelaku di Jalan Juanda dan langsung mengamankannya. Kemudian korban membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota saat itu juga,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, Kamis (9/4/2025).
Dalam proses interogasi, A mengakui semua perbuatannya. Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap korban dari aksi penipuan ini tidak hanya satu orang.
“Ada lebih dari dua korban yang sudah kami mintai keterangan. Keterangan mereka akan digunakan untuk menguatkan bukti-bukti dalam kasus ini,” jelas Kadiyo.
Lebih lanjut, Kadiyo mengungkapkan tersangka sebelumnya memang pernah menjalani usaha sebagai pengepul buah, namun bisnisnya bangkrut karena kekurangan modal. Alih-alih mencari solusi yang jujur, A justru menyalahgunakan pengalamannya untuk menipu.
“Pelaku menawarkan kerjasama dengan skema bagi hasil. Namun uang yang ditransfer korban tidak digunakan untuk usaha, melainkan untuk keperluan pribadi serta membayar utang pinjaman online (pinjol),” tutup Kadiyo.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara para korban hanya bisa berharap keadilan ditegakkan dan kerugian mereka bisa dipulihkan. (zul)
Editor: M Khaidir


