Samarinda Seberang – Seorang pemuda berusia sekitar 18 tahun, diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki mengatakan, Rabu (9/4/2025), pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun, di sebuah penginapan di Kecamatan Samarinda Seberang.
“Korban dan pelaku diketahui menginap di tempat yang sama. Menurut keterangan pelapor, pelaku membujuk korban sebelum melakukan tindakan tersebut. Orang tua korban mengetahui kejadian ini setelah mencurigai perilaku anaknya setibanya di rumah,” ungkap Baihaki, Jumat (11/4/2025).
Dituturkan Baihaki, setelah menerima pengakuan anaknya, orang tua korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Dan setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (zul)
Editor: M Khaidir


