FJPI Terus Kawal Kasus Persekusi Jurnalis Perempuan di NTB

Busam ID
Khairiah Lubis. (by malukubersatu.com)

Samarinda, Busam.ID – Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Khairiah Lubis mengapresiasi dukungan dari Polri, Dewan Pers dan sejumlah organisasi pers yang berkomitmen untuk tetap mengawal penanganan kasus persekusi yang dialami jurnalis perempuan di Lombok Barat.

Khairiah Lubis dalam siaran persnya mengatakan, FJPI telah menggelar diskusi dengan berbagai pihak, Rabu (16/4/2025) lalu, yang pada intinya semua pihak memberikan dukungan agar kasus tersebut segera diselesaikan.

“Kita sebagai jurnalis tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap jurnalis terjadi. Semoga keadilan untuk korban dapat ditegakkan,” ujar Khairiah dalam siaran persnya.

Penasehat hukum korban Yan Mangandar dan Koordinator KKJ NTB Haris Mahtul memaparkan, korban (YNQ) yang merupakan jurnalis Inside Lombok menjadi korban kekerasaan saat sedang meliput peristiwa banjir yang terjadi di komplek perumahan milik PT MA di Kecamatan Labuapi, Lombok, 11 Februari 2025. Saat itu, korban yang sedang hamil dua bulan, bersama sejumlah jurnalis lain datang untuk meminta konfirmasi pada pihak pengembang perumahan.

Namun, saat proses wawancara, pihak PT MA memprotes unggahan terkait banjir di akun media sosial Inside Lombok pada korban. Korban lantas mendapat persekusi dan intimidasi dari pihak pengembang perumahan yang tidak bersedia dikonfirmasi dengan mempertanyakan kredibilitas pribadinya. Saat itu, korban memutuskan keluar ruangan dan menangis karena tidak tahan diperlakukan seperti itu.

Namun, oknum pihak pengembang perumahan inisial AG kemudian mengejar korban. Saat itulah, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan dengan menarik tangan dan meremas bagian wajah korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram. Namun, Polresta Mataram justru menghentikan penyelidikan kasus tersebut 29 Maret 2025, dengan alasan perbuatan terlapor belum memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan, yakni Pasal 335 KUHP terkait dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Yan Mangandar menyampaikan, saat melapor ke polisi, pihaknya hendak melaporkan kasus kekerasan itu mengggunakaan UU Pers. Namun, penyidik justru mengarahkan agar pengusutan kasus tersebut menggunakan Pasal 335 KUHP. Selain itu, saksi dan saksi ahli juga ditentukan oleh pihak kepolisian.

Padahal, ia menilai, kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tindak kekerasan yang dialami korban juga telah menimbulkan trauma. Hal itu dibuktikan dari hasil tes psikologi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang menyebutkan korban mengalami trauma berat dan tertekan. Apalagi, korban mengalami kekerasan saat sedang bekerja dalam kondisi hamil. Usai mengalami persekusi, intimidasi, dan kekerasan fisik, korban juga tidak produktif berkarya karena trauma atas kejadian itu.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menekankan pentingnya dukungan dari perusahaan dan sejumlah organisasi untuk mengawal kasus itu. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang sejak awal memberikan pendampingan pada korban. “Sejak awal nampaknya korban sudah siap untuk melakukan proses hukum dan perlu dikawal,” ucap Ninik. (*)

Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *