MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Pemprov Kaltim Tegaskan Itu Urusan Kabupaten/Kota

Busam ID
Rahmat Hidayat, foto by Disdikbud Kaltim

Samarinda, Busam.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, meliputi SD dan SMP baik negeri maupun swasta, wajib diberikan secara gratis. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, Selasa (27/5/2025), sebagai bentuk penegasan hak warga negara atas pendidikan tanpa pungutan.

MK menegaskan, pemerintah—baik pusat maupun daerah—wajib menanggung biaya pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Rahmat Ramadhan, menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini berada di luar kewenangan provinsi.

“Kalau SD-SMP saya kurang tahu karena itu kewenangan kabupaten/kota. Kalau provinsi itu SMA, SMK sederajat,” ujar Rahmat, Jumat (30/5/2025), usai mendampingi Menteri Kebudayaan RI dalam kunjungan ke Samarinda.

Ia menyebut, hingga kini belum ada arahan teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan putusan MK itu di daerah. “Belum ada koordinasi dari pusat. Kalau SMA memang sudah gratis dari dulu,” tambahnya.

Rahmat berharap pembagian kewenangan ini dipahami semua pihak agar tidak salah kaprah. “Lebih tepatnya ke kabupaten/kota, karena kami tidak pegang urusan SD dan SMP,” tegasnya.

Dengan keputusan MK ini, tanggung jawab besar kini ada di tangan pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan pendidikan dasar yang benar-benar gratis bagi seluruh warga.(Adit/adv/diskominfokaltim)

Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *