PT BSSR Bantah Longsor Karena Tambang, Perwakilan Warga Minta Kades Dicopot

Busam ID
Suasana RDP di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025) foto by Adit/Busam.id

Samarinda, Busam.ID- Komisi III DPRD Kaltim memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan longsor di Dusun Tani Jaya (KM 28), Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pihaknya mendesak PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) bertanggung jawab terhadap korban longsor di dusun tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, bahkan ia menyebut berdasarkan data terbaru pada Senin (02/06/2025), yang terdampak longsor saat ini kurang lebih sebanyak 29 rumah.

“Kami meminta PT BSSR untuk bertanggung jawab terkait dengan masalah dampak longsor ini,” ucapnya.

Sementara itu, hadir juga pereakilan pihak perusahaan tambang PT BSSR guna membahas insiden longsor yang terjadi di Desa Batuah, Kutai Kartanegara. Dalam kesempatan tersebut, Tim Legal PT BSSR menegaskan, pihaknya telah melakukan berbagai kajian dan tidak tinggal diam dalam menanggapi peristiwa ini.

Tim Legal PT BSSR Dany menyampaikan, perusahaan telah mengetahui adanya potensi longsor sejak awal tahun 2025, khususnya pada bulan Januari. Namun, pada saat itu, dampaknya tidak sebesar kondisi yang terjadi saat ini.

“Secara internal, kami tidak tinggal diam berbulan-bulan. Kami memiliki tim engineering dan tim biotek yang melakukan kajian terkait hal ini,” ucapnya, saat RDP, Senin (2/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, PT BSSR juga menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari kajian pendahuluan Universitas Mulawarman yang menyatakan bahwa kejadian longsor bukan diakibatkan oleh kegiatan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan.

Faktor utama yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut adalah tingginya curah hujan di Kalimantan Timur sepanjang awal tahun 2025, terutama pada bulan Januari, April, dan Mei.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh kades, kami terus berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah dalam menyikapi kondisi ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, dimana pihaknya berkomitmen untuk berkontribusi kepada masyarakat terdampak. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan telah mengambil langkah-langkah untuk membantu warga Desa Batuah.

“Jika nantinya terbukti bahwa longsor terjadi akibat aktivitas penambangan, kami tidak akan tutup mata dan akan mempertimbangkan berbagai langkah yang diperlukan,” tukasnya.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu Rony Hidayatullah yang mengakomodir warga setempat menyebut, terdapat empat poin tuntutan. Diantaranya, menuntut hak ganti rugi rumah dan tanah warga yang sudah puluhan tahun tinggal di Desa Batuah Tani Jaya Kilometer 28.

Kedua, usut tuntas dan cabut izin perusahaan tambang batu bara PT BSSR yang diduga kuat menjadi penyebab utama longsor yang mengakibatkan rusaknya ruang hidup warga karena aktivitas pertambangan.
Ketiga, evaluasi menyeluruh IUP tambang di Desa Batuah dan rekomendasi pencabutan izin bagi tambang yang terbukti melanggar aturan sesuai Permen LH nomor 4 tahun 2012.

Terakhir, ia menyebut pihaknya ingin jabatan Kepala Desa Batuah dicopot karena dinilai lalai dalam memberikan perlindungan serta antisipasi dampak longsor terhadap warganya. “Terakhir tidak lupa juga terkait perbaikan jalan,” tutupnya.(Adit)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *