Samarinda, Busam.ID — Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar audiensi dengan Komisi XII DPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Rabu (25/6/2025) lalu guna membahas sejumlah persoalan krusial seputar pengelolaan energi dan sumber daya alam (ESDA) di Bumi Etam.
Dalam pertemuan itu, DPRD Kaltim menyoroti maraknya tambang koridor (ilegal), kerusakan lingkungan akibat tambang tak direklamasi, serta semrawutnya aktivitas hauling dan crossingyang dinilai membahayakan keselamatan dan menabrak tata ruang.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Abdul Rahman Agus, menegaskan kerusakan jalan nasional di Kutai Barat dan Mahakam Ulu akibat aktivitas tambang koridoran sudah dalam kondisi parah.
“Ini membahayakan warga, menghambat ekonomi, dan dibiarkan terlalu lama tanpa regulasi jelas,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti konflik lahan yang tak kunjung selesai, lemahnya pemberdayaan masyarakat sekitar tambang, serta tumpang tindih izin pertambangan dengan tata ruang wilayah.
Agus berharap, audiensi ini memantik langkah konkret pemerintah pusat, termasuk lewat rekomendasi Panja Minerba dan Panja Lingkungan di DPR RI.
“Kami bukan menolak investasi, tapi tambang harus berjalan dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat lokal,” sampainya.
Audiensi ini menjadi langkah awal DPRD Kaltim mendorong sinergi pusat-daerah agar praktik tambang di Kaltim tidak lagi menjadi sumber kerusakan, konflik, dan ketimpangan sosial.(Adit)
Editor: M Khaidir


