Kejati Kaltim Geledah Kantor PT Listrik Kaltim

Busam ID
Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim saat menggeledah kantor Perseroda PT Ketenagalistrikan Kaltim di Perumahan Citra Land Jalan DI Panjaitan. Foto by Toni

Samarinda, Busam.ID – Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Perseroda PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (PT Listrik Kaltim) tahun 2016 hingga 2019, membuat Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut, Selasa (12/8/2025).

Penggeledahan berlangsung di kantor PT Listrik Kaltim yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda. Tim penyidik mulai bekerja sejak pukul 15.00 Wita dan menghabiskan waktu sekitar empat jam di lokasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Seluruh barang bukti yang ditemukan akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” terang Toni, Rabu (13/8/2025).

PT Listrik Kaltim merupakan perusahaan daerah yang dibentuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kerja sama dengan pihak lain di luar bidang usaha utama (core business) yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, mekanisme kerja sama tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP, guna memperjelas tindak pidana yang terjadi,” tegas Toni. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *