Pengancaman dengan Senjata, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

Busam ID
AMW (36) pelaku pengancaman menggunakan senjata, diamankan di Polsek Sungai Pinang. Foto by AKP Aksar

Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berinisial AMW (36) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata. Peristiwa ini terjadi Selasa (26/8/2025), sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Damanhuri, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

“Kejadian berawal dari masalah utang piutang terkait transaksi “open BO” sebesar Rp 300.000 yang tidak terselesaikan antara AMW dan korban, WM (18). Pelaku mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika korban tidak menyelesaikan masalah ini,” terang Kapolsek Sungai Pinang, Senin (8/9/2025).

Korban, kemudian mendatangi AMW yang berada di dalam mobil Pajero Sport berwarna silver bernomor polisi KT 25 JRG. Saat korban masuk ke dalam mobil, AMW langsung mengunci pintu dan kaca mobil. Di dalam mobil, AMW kembali mengungkit masalah utang piutang, namun korban membantah telah menerima uang tersebut.

“Situasi semakin memanas ketika korban menghubungi saksi, Agung, yang datang dan mencoba mengetuk pintu mobil. Saat itulah, AMW mengeluarkan sepucuk senjata airsoft jenis revolver yang berisi empat butir peluru organik kaliber 38 mm dan dua butir amunisi gotri. AMW memutar silinder senjata tersebut, membuat korban ketakutan dan berteriak,” ungkapnya.

AMW kemudian menginjak gas mobil dan melaju menuju Perumahan BTI. Di depan pos satpam, korban berhasil membuka pintu mobil dan melarikan diri sambil meminta pertolongan. Seorang satpam bernama Mad Zaeni (56) yang melihat kejadian itu langsung menolong korban. Sementara itu, AMW melarikan diri dengan mobilnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap AMW pada hari yang sama sekitar pukul 19.50 Wita di Jalan Angklung, Dadimulya, Samarinda Ulu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata airsoft yang digunakan pelaku, amunisi, mobil Pajero Sport, dan ponsel,” bebernya.

Pelaku kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman juncto Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *