Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan dua orang berinisial KR (27) dan AA (28) diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda, Selasa (9/9/2025).
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, saat dikonfirmasi Jumat (12/9/2025) membenarkan pengungkapan kasus ini. Peristiwa pencurian terjadi, Senin (8/9/2025) sekira pukul 13.00 Wita di bekas Cafe Punten, Jalan Juanda 2 Blok D, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Pelapor sekaligus korban, Wildan Khair (35), mendapati mesin kopi dan sejumlah perlengkapan usahanya sudah tidak ada di tempat saat mendatangi kafe yang sudah tutup sekitar dua minggu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp36 juta,” terang Wawan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit mesin kopi merek Bezzer, 3 unit grinder, 1 unit handphone iPhone 7, 1 set body motor, serta uang tunai Rp3 juta.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kini keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


