Samarinda, Busam.ID – Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Kaltim Junaidi angkat bicara terkait belakangan ini ramai di media sosial (Medsos) membahas perihal spanduk retribusi yang dipasang di depan pintu masuk area lapangan sepak bola dan lintasan atletik GOR Kadrie Oening.
Adapun spanduk tersebut berisi informasi terkait pengenaan retribusi penggunaan fasilitas olahraga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Junaidi memastikan kebijakan itu bukanlah hal baru.
“Ini bukan hal baru, tapi memang baru dipasang saja pemberitahuannya. Memang, untuk masyarakat yang mau menggunakan fasilitas tertentu, diwajibkan untuk membayar,” jelasnya.
Menurutnya, retribusi hanya diberlakukan untuk kegiatan olahraga terjadwal, seperti tes fisik, kejuaraan, atau training center (TC) atlet. Ia menegaskan, masyarakat tetap bisa memanfaatkan area lain, seperti bundaran GOR Kadrie Oening, tanpa pungutan retribusi.
Junaidi juga membantah tudingan miring yang menyebut pemerintah memanfaatkan tingginya minat olahraga masyarakat untuk keuntungan pribadi.
“Pemberlakuan retribusi ini murni untuk pendapatan kas daerah. Tidak ada keuntungan pribadi. Semua pembayaran dilakukan transparan lewat QRIS dan masuk langsung ke kas daerah,” tegasnya.
Selain lintasan atletik dan lapangan sepak bola, aturan retribusi juga berlaku untuk fasilitas lain di kawasan GOR Kadrie Oening, termasuk lapangan bulu tangkis hingga area parkir. (adit)
Editor: M Khaidir


