Samarinda, Busam.ID – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama VE (23) mengalami kerugian hingga Rp16 juta setelah rumahnya di Jalan P. Antasari Gang 4, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, dimasuki pencuri, Sabtu (27/9/2025) pagi. Barang berharga yang raib antara lain 2 unit handphone, 2 laptop, dan uang tunai sekitar Rp4 juta.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IS, warga Palopo. Penangkapan dilakukan Senin (29/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Slamet Riyadi Gang 6, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop, 2 unit handphone, serta uang tunai Rp1,8 juta. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Agus, Selasa (30/9/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir


