Samarinda, Busam.ID — Upaya peredaran sebanyak 987 butir ekstasi di Samarinda berhasil digagalkan Satuan Reskoba Polresta Samarinda. Dari perhitungan polisi, barang haram tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan sekitar Rp 650 juta.
Namun rencana itu kandas setelah petugas meringkus RDN (29), warga Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi kurir dalam transaksi tersebut. Ia ditangkap di area parkir sebuah guest house di Jalan Pulau Samosir, Rabu (29/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Polisi menyita 987 butir ekstasi yang dikemas dalam 10 bungkus. Sementara 2 warga Surabaya lainnya, JO dan RK ditetapkan sebagai buron (DPO).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan transaksi ini bermula ketika JO menawarkan paket ekstasi kepada RK, yang saat itu sedang berada di Samarinda. RK menyepakati pembelian 1.000 butir ekstasi dengan harga Rp 270 ribu per butir.
“Dari pesanan itu, JO kemudian meminta RDN untuk mengantarkan barang ke Samarinda,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Sebagai kurir, RDN dijanjikan upah Rp 5 juta, namun baru menerima Rp 2 juta sebagai uang muka. Sisanya dijanjikan setelah barang sampai ke tangan RK. Setelah membawa barang dari Surabaya, RDN menyeberang menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Samarinda via jalur darat.
Namun pergerakan RDN telah dibuntuti aparat. Setibanya di Samarinda dan menginap di guest house, polisi langsung menyergapnya.
“JO ini diduga sebagai pemilik barang atau bandar utama. Sekarang masih dalam pengejaran, termasuk RK,” jelas Hendri.
Polisi menyebut hampir seribu butir ekstasi itu memang direncanakan untuk diedarkan di Samarinda dengan harga Rp 650 ribu per butir. Jika terjual, nilai keuntungannya diperkirakan mencapai Rp 650 juta.
Kasus ini kini dalam pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk menangkap 2 pelaku lain yang masih buron. (zul)
Editor: M Khaidir


