Perempuan di Samarinda Gasak 121 Gram Emas

Busam ID
HM (49) Pelaku pencurian di Warung Gudeg Oseng Merecon, Kelurahan Bugis diamankan di Polsek Samarinda Kota. Foto by Polsek Kota

Samarinda, Busam.ID – Aksi licik seorang perempuan di Samarinda berakhir di balik jeruji besi. HM (49) diringkus Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota setelah kedapatan menggasak perhiasan emas milik pekerja warung makan dan menggadaikannya untuk membeli motor.

Kasus pencurian itu terjadi, Sabtu (26/7/2025) lalu di sebuah warung, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Korban yang bekerja sebagai tukang masak datang seperti biasa sekitar pukul 08.00 Wita dan menyimpan tas berwarna merah muda di laci rak plastik di lantai 2 warung. Ia tak menyangka tas yang ia simpan berisi perhiasan emas itu menjadi incaran pelaku.

Di dalam tas tersebut tersimpan deretan perhiasan bernilai tinggi, kalung emas 12,35 gram, cincin emas cor Chanel SLT 6,39 gram, gelang rangkaian Aldora 33,14 gram, gelang rantai 44,48 gram, serta gelang triple rantai 25,06 gram. Totalnya mencapai 121,42 gram emas.

Korban baru menyadari seluruh emas hilang ketika pulang kerja sekitar pukul 18.00 Wita. Tas masih ada di tempat semula, namun perhiasannya raib. Merasa dirugikan dan yakin telah terjadi pencurian, korban langsung melapor ke Polsekta Samarinda Kota.

Laporan tersebut ditindaklanjuti cepat. Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang setelah mengamankan dokumen berupa formulir gadai, perjanjian gadai, hingga daftar angsuran atas nama HM. Petunjuk administrasi itu mengarah langsung ke pegadaian tempat emas korban ditukar dengan uang.

Dari situ, keberadaan pelaku berhasil dilacak. HM kemudian ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya telah mengambil emas dari tas korban saat warung sedang beroperasi, lalu menggadaikannya. Uang hasil gadai digunakan untuk membeli satu unit motor Honda Scoopy KT 5331 BAD, sedangkan sisanya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ikut diamankan sebagai barang bukti berbagai nota pembelian emas, formulir dan tanda terima gadai, akta perjanjian, daftar angsuran, sejumlah perhiasan emas asli maupun palsu, serta motor Scoopy yang dibeli dengan uang hasil kejahatan.
Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan pelaku memanfaatkan momen di saat korban sedang fokus bekerja.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat bekerja. Setelah menggasak emas, ia langsung menggadaikan dan memakai uangnya untuk membeli motor. Semua bukti sangat kuat mengarah pada tindakan pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025).
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (zul)
Editor: M Khaidi

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *