Ricuh di Pesta Pernikahan, 2 Tamu Alami Pengeroyokan

Busam ID
5 pemuda yang diduga pelaku penganiaya tamu undangan pernikahan di Jalan Ir Sutami diamankan di Polsek Sungai Kunjang. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Suasana pesta pernikahan di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, mendadak berubah ricuh. 2 tamu undangan mengalami pengeroyokan dan harus dilarikan ke rumah sakit, sementara polisi meringkus 5 pemuda dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian berlangsung, Minggu (16/11/2025) dini hari.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Bonar Adhiguna menjelaskan, keributan bermula saat sejumlah tamu tetap bertahan di lokasi pesta hingga larut malam. Kondisi semakin tidak kondusif ketika sebagian tamu mengonsumsi minuman keras setelah makan malam.

“Beberapa tamu terlihat mulai dipengaruhi alkohol dan suasananya mulai tidak terkendali. Ketua RT sudah mengimbau agar acara ditutup karena sudah terlalu malam,” jelas Bonar saat dikonfirmasi Minggu (23/11/2025).

Namun imbauan tersebut diabaikan. Menjelang pukul 02.00 Wita, adu mulut pecah antar tamu hingga memicu keributan. Ironisnya, 2 korban yang justru berusaha menengahi malah menjadi sasaran pemukulan ramai-ramai.

Salah seorang korban mengalami luka robek di kepala, lebam pada mata kiri, serta lecet di lutut. Sementara rekannya yang lain juga menderita banyak luka lebam dan sobekan di area wajah. “Keduanya hanya ingin melerai. Tapi karena situasi sudah panas dan massa banyak, mereka malah diserang,” ungkap Bonar.

Tak terima menjadi korban, kedua pria itu membuat laporan resmi ke Polsek Sungai Kunjang Minggu pagi. Unit Opsnal kemudian bergerak cepat, mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri para pelaku yang diketahui berada di lokasi sesaat sebelum pengeroyokan.

“Dalam hitungan jam, 5 pemuda berhasil kami amankan. Mereka berinisial FK (19), BA (26), AS (20), BM (19), dan SL (22). Penangkapan dilakukan di 2 lokasi berbeda, yakni Karang Asam Ulu dan Loa Bakung. Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan awal,” terang Bonar.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang memprovokasi atau turut melakukan pemukulan. Polisi membuka ruang bagi warga maupun saksi tambahan untuk memberikan keterangan.

“Penyelidikan tidak berhenti pada 5 orang ini. Kalau ada tersangka tambahan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, pasti akan kami tindak tegas,” tegas Bonar.

Kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Kepolisian mengingatkan warga untuk menjaga ketertiban dalam kegiatan sosial yang berlangsung hingga malam hari, terutama jika berpotensi memicu konsumsi minuman keras dan gangguan keamanan. (zul)
Editor: M Khaidi

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *