Inspektorat Diminta Periksa Mantan Kepala DLH soal SK Lingkungan RS Korpri

Busam ID
Asiste II Setkot Samarinda Marnabas Patiroy bersama jajaran Pemkot Samarinda. Foto by Uca/Busam.Id

Samarinda, Busam.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda telah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Endang Liansyah terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) nomor 600.4.5.2/1822/100.12 tentang Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk rencana pematangan dan pengurukan lahan milik Pemerintah Kaltim RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri).

Diketahui SK ditandatangani 29 Agustus 2025, hanya beberapa hari sebelum Endang memasuki masa pensiun per 1 September 2025. Penerbitannya diduga tidak melalui pembahasan lintas perangkat daerah sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP).

Asisten II Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan penelusuran dilakukan setelah muncul keberatan warga atas dampak lingkungan di sekitar lokasi proyek.

“Dalam SOP, seharusnya ada pembahasan lintas sektor. PUPR, BPBD, dan OPD lain mestinya dilibatkan. Faktanya, itu tidak dilakukan DLH. Kami tanya justru kepala bidangnya sendiri tidak tahu,” ujar Marnabas, Rabu (17/12/2025).

Atas dasar itu, Inspektorat diminta menelusuri proses penerbitan SK, termasuk alasan SOP tidak dijalankan oleh pejabat yang menandatangani persetujuan tersebut. “DLH sendiri sudah melanggar SOP dan melaksanakan maladministrasi. Itu pasti ada sanksinya tapi kita lihat lagi justifikasinya kenapa dia lakukan itu. Jadi kita tunggu inspektorat,” terangnya.

Sementara Busam.ID telah berupaya mengonfirmasi Endang Liansyah, namun hingga berita ini dinaikkan, belum mendapatkan tanggapan. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *